PLN: 80 Persen Listrik di Aceh Pulih Pascaruntuhnya 12 Tower Transmisi
BANDA ACEH Pemulihan pasokan listrik di Aceh terus dikebut setelah 12 tower transmisi tegangan tinggi runtuh diterjang banjir bandang pa
PERISTIWA
MEDAN - M. Alfarisi, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).
Vonis terhadap warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai hakim anggota saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan, warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," kata Frans. Sedangkan keadaan yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.
Putusan hakim diketahui conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut mati Alfarisi.
Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.
Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Alfarisi.*
BANDA ACEH Pemulihan pasokan listrik di Aceh terus dikebut setelah 12 tower transmisi tegangan tinggi runtuh diterjang banjir bandang pa
PERISTIWA
NAGAN RAYA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memastikan Pemerintah Aceh akan mempercepat pembangunan satu unit jembatan pada ruas jalan prov
PERISTIWA
BENER MERIAH Lebih dari sepekan setelah banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Bener Meriah, Aceh, sebanyak 46.611 warga masih ter
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan infrastruktur jalan nasional di Aceh setelah banjir bandang dan tanah longsor
PERISTIWA
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik terdampak banjir di Kecamata
PERISTIWA
BANDA ACEH Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah pada Selasa (2/12/2025) me
PEMERINTAHAN
MALUKU UTARA Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Indus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan kepada Indonesia terkait bencana banjir dan longsor yan
NASIONAL
JAKARTA Sebuah aksi demonstrasi akan digelar di wilayah Jakarta Pusat pada Sabtu (6/12/2025). Unjuk rasa tersebut akan berlangsung di de
PERISTIWA
MEDAN Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 terus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional P
PERISTIWA