
BMKG Tegaskan: Gerhana Bulan Tidak Picu Gempa Bumi
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menepis anggapan yang menyebut fenomena gerhana bulan berkaitan dengan terj
Sains & TeknologiMEDAN - M. Alfarisi, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).
Vonis terhadap warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai hakim anggota saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Hakim menyatakan, warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," kata Frans. Sedangkan keadaan yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.
Baca Juga:
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.
Putusan hakim diketahui conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut mati Alfarisi.
Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.
Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Alfarisi.*
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menepis anggapan yang menyebut fenomena gerhana bulan berkaitan dengan terj
Sains & TeknologiJAKARTA Kabar gembira bagi para pecinta musik rock dan gitaris legendaris dunia. Steve Vai, maestro gitar dunia, resmi diumumkan akan tamp
EntertainmentMILAN Dunia mode berduka atas kepergian maestro fesyen asal Italia, Giorgio Armani, yang meninggal dunia hanya beberapa minggu sebelum per
InternasionalBALI Menyambut akhir pekan, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada ha
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Sabtu (6/9/2025).
NasionalMEDAN Universitas Al Azhar mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan Memorandum of Underst
PendidikanMEDAN Berdasarkan data prakiraan cuaca terbaru, sebagian besar wilayah di Sumatera Utara diperkirakan mengalami hujan ringan pada hari i
NasionalBADUNG Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Walik Sumpah, dan Mapadudusan Agung
NasionalMEDAN M. Alfarisi, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir. Vonis ter
Hukum dan KriminalASAHAN Sebuah bencana longsor terjadi di lokasi penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan
Peristiwa