BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan

Zulkarnain - Sabtu, 06 September 2025 00:41 WIB
Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan
Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena saat membacakan amar putusan terhadap terpidana mati M. Alfarisi (foto: zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - M. Alfarisi, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).

Vonis terhadap warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai hakim anggota saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan, warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," kata Frans. Sedangkan keadaan yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan Alfarisi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta dapat merusak dan meruntuhkan generasi muda Indonesia di masa yang akan datang.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Alfarisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Putusan hakim diketahui conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut mati Alfarisi.

Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.

Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Alfarisi.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru