BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Ayah Sambung di Tapsel Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal Dunia

Indra Saputra - Sabtu, 06 September 2025 16:40 WIB
Ayah Sambung di Tapsel Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal Dunia
Konferensi pers merilis Pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berusia tiga tahun, hingga meninggal dunia, di Aula Mapolres Tapsel, Sabtu (6/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SBP (48), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berusia tiga tahun, hingga meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025), tidak lama setelah peristiwa tersebut terungkap.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara SIK MH, membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga:

SBP diketahui merupakan warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Ia menikahi ibu korban pada Mei 2025 lalu dan tinggal bersama di Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kesal karena korban menangis terus-menerus saat ibunya pergi mengisi daya ponsel di perkampungan. Dari situ pelaku diduga melakukan tindak kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban," jelas Kapolres dalam konferensi pers di Aula Mapolres Tapsel, Sabtu (6/9/2025).

Kapolres menerangkan, hasil otopsi menunjukkan adanya luka robek di kepala korban, resapan darah pada bagian dalam kepala, serta tanda-tanda kekerasan fisik lainnya.

Hal itu mengindikasikan korban mengalami trauma tumpul di kepala yang menyebabkan gangguan sistem saraf pusat.

"Dari penyelidikan juga terungkap, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum peristiwa ini terjadi," tambahnya.

Atas perbuatannya, SBP dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, dengan kemungkinan hukuman ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.

Polisi menegaskan kasus ini akan ditangani secara serius dan meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Tapanuli Selatan Terungkap, ALO MA HAMI Bawa Kasus ke Kejagung
Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan
Longsor di Tambang Batu Padas Desa Marjanji Aceh, 3 Meninggal Dunia dan 1 Kritis
Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa Berangsur Dikembalikan, Termasuk Sertifikat Tanah
Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak
Ketua PC MNI Tapsel Ali Marhot Siregar Ucapkan Selamat Maulid Nabi 1447 H, Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru