BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

TNI Tegaskan Tak Ada Niat Berlakukan Darurat Militer, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Adelia Syafitri - Minggu, 07 September 2025 08:20 WIB
TNI Tegaskan Tak Ada Niat Berlakukan Darurat Militer, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. (foto: Fakhri Hermansyah/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menepis keras isu yang menyebut TNI berencana memberlakukan darurat militer menyusul terjadinya aksi demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu.

Ia menegaskan bahwa TNI tidak memiliki niat, rencana, maupun inisiatif untuk menerapkan status tersebut.

"Saya tegaskan kembali bahwa TNI tidak memiliki niat, rencana, maupun inisiatif untuk memberlakukan darurat militer," ujar Brigjen Freddy, dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan, isu mengenai darurat militer yang beredar belakangan ini tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang valid.

Seluruh langkah TNI, menurutnya, selalu berada dalam koridor konstitusi dan berdasarkan perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata.

Baca Juga:

"TNI telah menyatakan secara resmi bahwa seluruh tindakannya berada dalam koridor konstitusi dan perintah Presiden Republik Indonesia," imbuhnya.

Freddy juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kepanikan.

"Masyarakat diminta tetap tenang, kritis, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar," tegasnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang diwarnai tindakan anarkis dan penjarahan di sejumlah lokasi telah menuai keprihatinan dari berbagai pihak.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai bahwa tindakan penjarahan tidak bisa dibenarkan dalam konteks apa pun, meski dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap pemerintah.

"Penjarahan adalah bukan demonstrasi dan tidak pernah dibenarkan oleh hukum, betapa pun rakyat marah dengan para pejabat negara," tegas Hendardi.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara aksi demonstrasi konstitusional yang dilakukan secara damai oleh mahasiswa, buruh, ojek online, dan elemen sipil lainnya, dengan aksi kekerasan yang terjadi pada malam atau dini hari.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OpenAI Rombak Tim Model Behavior, Prioritaskan Interaksi AI yang Lebih Manusiawi
Mendikdasmen Terbitkan Edaran Resmi untuk Cegah Pelajar Ikut Demo
Unjuk Rasa Besar-Besaran di Titik Nol Medan, Massa Tuntut Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan
SBY Angkat Suara soal Demo Besar-Besaran di Berbagai Daerah
Babinsa dan Warga Desa Jugo Gelar Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Serbia Memanas! Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh, Tuntut Pemilu dan Presiden Mundur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru