
GP Ansor Dukung Kementan Kawal Swasembada Pangan dan Berantas Mafia Pangan
JAKARTA Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengawal swasembada p
EkonomiJAKARTA — Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan menengahnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Dalam sidang ini, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung, yang mendapat kuasa hukum langsung dari Wakil Presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai tergugat II.
Baca Juga:
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp125 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran JPN dalam persidangan.
Baca Juga:
Ia menyatakan bahwa karena gugatan dialamatkan kepada Wapres dan dikirim ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka menjadi kewenangan Jaksa Negara untuk mewakili.
"Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Karena gugatan dialamatkan ke Setwapres, maka menjadi kewenangan JPN," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Ia menambahkan, Jaksa Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres Gibran untuk menangani perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, berjalan singkat karena adanya keberatan dari pihak penggugat.
Penggugat Subhan menolak kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran, dengan alasan bahwa gugatan yang diajukannya bersifat pribadi, bukan terhadap jabatan Wapres.
"Saya menggugat Gibran secara personal, bukan jabatannya sebagai Wapres. Jaksa Pengacara Negara mewakili negara, bukan pribadi. Maka saya keberatan dan minta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat I dianggap tidak hadir, dan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, guna memberikan waktu klarifikasi terhadap keberatan tersebut.
JAKARTA Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengawal swasembada p
EkonomiJAKARTA Menjelang peluncuran resminya, informasi terbaru mengenai seri iPhone 17 mulai ramai beredar di internet. Kali ini, bocoran menyeb
Sains & TeknologiTANGSEL Polres Tangerang Selatan secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah pribadi mantan Menteri Ke
Hukum dan KriminalDENPASAR Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD
PemerintahanBATU BARA Dalam rangka memperingati Bulan Bakti Karang Taruna ke65, Karang Taruna Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan kegiatan bakti sos
BeritaBALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat k
NasionalPadangsidimpuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daera
PemerintahanMEDAN Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo Persero senilai Rp135,8 miliar terus bergulir di tangan
NasionalDENPASAR Prajurit TNI AD dari Kodam IX/Udayana, Serda I Kadek Adi Budiasta, kembali mengukir prestasi membanggakan di dunia pencak silat.
OlahragaJAKARTA Selebgram Vadel Badjideh akhirnya buka suara usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus d
Entertainment