BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Gibran Digugat Warga, Jaksa Negara Turun Tangan! Ini Penjelasan Kejagung

Paul Antonio Hutapea - Senin, 08 September 2025 14:50 WIB
Gibran Digugat Warga, Jaksa Negara Turun Tangan! Ini Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan menengahnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Dalam sidang ini, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung, yang mendapat kuasa hukum langsung dari Wakil Presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai tergugat II.

Baca Juga:

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp125 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran JPN dalam persidangan.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa karena gugatan dialamatkan kepada Wapres dan dikirim ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka menjadi kewenangan Jaksa Negara untuk mewakili.

"Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Karena gugatan dialamatkan ke Setwapres, maka menjadi kewenangan JPN," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (8/9).

Ia menambahkan, Jaksa Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres Gibran untuk menangani perkara tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, berjalan singkat karena adanya keberatan dari pihak penggugat.

Penggugat Subhan menolak kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran, dengan alasan bahwa gugatan yang diajukannya bersifat pribadi, bukan terhadap jabatan Wapres.

"Saya menggugat Gibran secara personal, bukan jabatannya sebagai Wapres. Jaksa Pengacara Negara mewakili negara, bukan pribadi. Maka saya keberatan dan minta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan di ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat I dianggap tidak hadir, dan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, guna memberikan waktu klarifikasi terhadap keberatan tersebut.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Presiden Prabowo Dikabarkan Ganti Sejumlah Menteri Sore Ini
Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Sidang Ditunda karena Keberatan terhadap Kehadiran Jaksa Negara
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal
Permohonan Ditolak, Nikita Mirzani Masih Harus Jalani Penahanan
Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Dugaan Tak Miliki Ijazah SMA
Eza Gionino Digugat Cerai, Meiza Juga Minta Hak Asuh Tiga Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru