BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Gibran Digugat Warga, Jaksa Negara Turun Tangan! Ini Penjelasan Kejagung

- Senin, 08 September 2025 14:50 WIB
Gibran Digugat Warga, Jaksa Negara Turun Tangan! Ini Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan menengahnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Dalam sidang ini, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung, yang mendapat kuasa hukum langsung dari Wakil Presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp125 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran JPN dalam persidangan.

Ia menyatakan bahwa karena gugatan dialamatkan kepada Wapres dan dikirim ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka menjadi kewenangan Jaksa Negara untuk mewakili.

"Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Karena gugatan dialamatkan ke Setwapres, maka menjadi kewenangan JPN," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (8/9).

Ia menambahkan, Jaksa Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres Gibran untuk menangani perkara tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, berjalan singkat karena adanya keberatan dari pihak penggugat.

Penggugat Subhan menolak kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran, dengan alasan bahwa gugatan yang diajukannya bersifat pribadi, bukan terhadap jabatan Wapres.

"Saya menggugat Gibran secara personal, bukan jabatannya sebagai Wapres. Jaksa Pengacara Negara mewakili negara, bukan pribadi. Maka saya keberatan dan minta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan di ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat I dianggap tidak hadir, dan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, guna memberikan waktu klarifikasi terhadap keberatan tersebut.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru