Cuaca Aceh Hari Ini, Sabtu 8 Agustus: Mayoritas Wilayah Berawan, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
BANDA ACEH Cuaca di Provinsi Aceh pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah wilayah diprediksi mengalami cuaca
NASIONAL
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan RN, Kepala SMAN 19 Medan, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025), dan RN langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Penahanan RN menambah panjang daftar kepala sekolah yang terseret kasus korupsi dana BOS di Sumatera Utara. Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RA, kepala sekolah yang sama, juga atas dugaan penyimpangan dana BOS.
Dana BOS Miliaran Diduga Disalahgunakan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa RN diduga kuat tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS selama dua tahun anggaran terakhir.
"SMAN 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 pada tahun 2022 dan jumlah yang sama pada tahun 2023, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp3.592.440.000," terang Daniel kepada media.
Namun, dari hasil penyelidikan Kejari Belawan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai aturan dan diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp772.711.214.
Langsung Ditahan 20 Hari
Setelah statusnya naik menjadi tersangka, RN langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan ini berdasarkan bukti awal yang cukup, serta untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Daniel.
Jeratan Pasal Berat untuk Tersangka
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana BOS di sekolah-sekolah agar benar-benar transparan, akuntabel, dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.*
BANDA ACEH Cuaca di Provinsi Aceh pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah wilayah diprediksi mengalami cuaca
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi hujan ringan dan berawan. Suhu udara tertinggi b
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (8/8) diprakirakan cerah. Suhu udara tertinggi diperkirakan mencapai 35 derajat
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi kondisi cerah. Suhu udara tertinggi diperkirakan m
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan. Suhu udara
NASIONAL
DENPASAR Kondisi cuaca di Provinsi Bali pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi cuaca cerah dan berawan. Namun, hujan ringan berpotensi
NASIONAL
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL