Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Yusril Tuding Ada Dalang di Balik Layar
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tindakan penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa melalui media sosial saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polri.
Pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).
Langkah ini merupakan respons atas hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang RJ bagi ratusan tersangka kasus serupa.
"Kami hari ini secara resmi mengajukan permohonan restorative justice yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Permohonan ini didukung oleh keluarga dan teman-teman Mba Laras," kata Gafur kepada wartawan.
Laras ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan provokasi digital oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia ditangkap pada 1 September 2025, terkait unggahan di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang dinilai memicu keresahan publik.
Namun, Gafur menegaskan bahwa unggahan Laras tidak berdampak pada mobilisasi massa maupun aksi kriminalitas di lapangan.
"Unggahan Mba Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kekerasan atau mobilisasi. Tidak ada dampak negatif dari postingan tersebut," ujarnya.
Dalam permohonan RJ-nya, Laras menyatakan mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Mabes Polri, serta bersedia menghapus seluruh konten yang menjadi dasar penyelidikan.
Ia juga berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi.
"Klien kami masih berusia 26 tahun dan ingin menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam hidupnya. Ia juga siap mendukung program-program pemerintah, termasuk menuju Indonesia Emas 2045," ujar Gafur.
Laras diketahui bekerja sebagai staf di AIPA ASEAN, lembaga internasional di kawasan Asia Tenggara.
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tindakan penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Kehutanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (
NASIONAL
PIDIE Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berbuka puasa bersama ratusan warga di Gampong Teupin Raya, Kabupaten Pidie, Jumat (13/3/2026). Ac
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah proaktif menjelang mudik Lebaran 2026 dengan menurunkan Tim Penguji Kes
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, menekankan pentingnya pemahaman kearifan lokal bagi aparatur negara dalam
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, memberikan apresiasi terhadap langkah peneliti dan ahli
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tengah mengkaji langkahlangkah adaptif untuk menghadapi potensi dampak konflik d
POLITIK
JAKARTA Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib melapor ke Polda Metro Jaya meski telah meminta maaf kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo da
POLITIK
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Jumat (13/3/2026). Pencair
EKONOMI