BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Bakar Motor Polisi

Zulkarnain - Rabu, 10 September 2025 21:01 WIB
Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Bakar Motor Polisi
Keempat terdakwa yang hadir secara virtual mendengarkan vonis majelis hakim, Rabu (10/9/2025). (foto: zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa pembakar motor polisi dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025).

Keempatnya dinyatakan bersalah karena melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum saat penggerebekan di kawasan Belawan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Pinta Uli Tarigan menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Identitas Terdakwa:

Ramli Hidayat

Irwandana

Adi Syahputra

Ari Syahputra

Semua terdakwa merupakan warga Belawan, Kota Medan, dan hadir secara virtual saat vonis dibacakan.

Kronologi Kasus:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru