BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Abang-Adik Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Diadili di PN Medan

Zulkarnain - Kamis, 11 September 2025 19:49 WIB
Abang-Adik Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Diadili di PN Medan
Abang-Adik Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Diadili di PN Medan (foto : zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menggemparkan warga Medan kini memasuki babak baru. Dua terdakwa, Reynaldi (25) dan adiknya Najma Hamida (21), resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9/2025), atas dugaan pembuangan bayi yang merupakan hasil dari hubungan sedarah (incest).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap mendakwa keduanya dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam KUHPidana.

"Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah, Pak (Hakim)," ucap JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan.

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kronologi Kasus Pembuangan Bayi

Baca Juga:

Kasus ini mencuat setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Yusuf menerima pesanan pengiriman paket ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur, pada awal Mei 2025.

Paket misterius tersebut hendak dititipkan ke marbot masjid. Namun, karena tidak ada yang berjaga, Yusuf sempat mencoba menghubungi nomor pemesan, tapi tidak berhasil. Ia juga tidak menemukan siapa pun yang mengaku sebagai penerima paket.

Karena curiga, Yusuf bersama warga sekitar akhirnya membuka paket berupa tas hitam tersebut. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan mayat bayi di dalam tas.

Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak berwajib. Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama kemudian, Reynaldi juga diamankan di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Reynaldi dan Najma telah menjalin hubungan sedarah sejak tahun 2022. Dari hubungan terlarang itu, lahirlah bayi yang kemudian ditemukan meninggal di dalam paket tersebut.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kondisi Memburuk, Bayi Perempuan yang Dibuang di Jambi Dirawat Intensif Akibat Dehidrasi dan Pendarahan Saluran Cerna
Tragis! M4yat Bayi dalam Plastik Ditemukan di Labuhanbatu, Polisi Temukan Pis4u dan Selang Infus di TKP
Dua Sejoli Kumpul Kebo Buang Bayi di Ladang Padi Madiun, Polisi Tetapkan Tersangka
Remaja Perempuan Melahirkan dan Buang Bayi di Teras Warung di Batu Bara, Pelaku Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru