Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan TB Simatupang, Medan.
Sidang berlangsung pada Jumat (12/9/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Frans Manurung didampingi panitera Ngatas Purba.
Objek perkara merupakan tanah yang diklaim milik Datuk Ahmad bin H Muhammad Alif dan kini disengketakan oleh ahli warisnya, Datuk As'Ad, melawan PT Petisah Putra sebagai tergugat I dan Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian sebagai tergugat II.
Turut tergugat dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim meminta semua pihak, penggugat, tergugat, serta BPN, untuk menunjukkan letak dan batas-batas objek tanah yang disengketakan.
Meski pihak Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir, jalannya pemeriksaan berlangsung lancar.
Usai pemeriksaan, Majelis Hakim Frans Manurung enggan memberikan keterangan kepada media dan menyarankan konfirmasi dilakukan melalui Humas PN Medan.
Di hadapan wartawan, Datuk As'Ad, ahli waris penggugat, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya Datuk Ahmad.
Ia menyebut kepemilikan dibuktikan melalui Grand Sultan No. 525 Tahun 1927, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta surat pernyataan dari Kesultanan Deli.
"Kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II pada tahun 1967 hingga 1980. Setelah masa sewa habis, tanah tidak dikembalikan, dan kini malah muncul tiga SHGB atas nama PT Petisah Putra," ungkap Datuk As'Ad.
Dalam dokumen yang diperoleh dari BPN dan Lurah Lalang, disebutkan bahwa di atas lahan tersebut telah terbit tiga SHGB, masing-masing:
- SHGB No. 2851 seluas 38.710 m² (terbit 18 Juni 2013)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN