BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Sengketa Tanah di Jalan TB Simatupang, PN Medan Gelar Sidang Lapangan: Penggugat Klaim Punya Bukti Sah

Dodi Kurniawan - Jumat, 12 September 2025 14:32 WIB
Sengketa Tanah di Jalan TB Simatupang, PN Medan Gelar Sidang Lapangan: Penggugat Klaim Punya Bukti Sah
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan TB Simatupang, Medan, Jumat (12/9/2025) pagi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan TB Simatupang, Medan.

Sidang berlangsung pada Jumat (12/9/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Frans Manurung didampingi panitera Ngatas Purba.

Objek perkara merupakan tanah yang diklaim milik Datuk Ahmad bin H Muhammad Alif dan kini disengketakan oleh ahli warisnya, Datuk As'Ad, melawan PT Petisah Putra sebagai tergugat I dan Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian sebagai tergugat II.

Turut tergugat dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim meminta semua pihak, penggugat, tergugat, serta BPN, untuk menunjukkan letak dan batas-batas objek tanah yang disengketakan.

Meski pihak Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir, jalannya pemeriksaan berlangsung lancar.

Usai pemeriksaan, Majelis Hakim Frans Manurung enggan memberikan keterangan kepada media dan menyarankan konfirmasi dilakukan melalui Humas PN Medan.

Di hadapan wartawan, Datuk As'Ad, ahli waris penggugat, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya Datuk Ahmad.

Ia menyebut kepemilikan dibuktikan melalui Grand Sultan No. 525 Tahun 1927, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta surat pernyataan dari Kesultanan Deli.

"Kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II pada tahun 1967 hingga 1980. Setelah masa sewa habis, tanah tidak dikembalikan, dan kini malah muncul tiga SHGB atas nama PT Petisah Putra," ungkap Datuk As'Ad.

Dalam dokumen yang diperoleh dari BPN dan Lurah Lalang, disebutkan bahwa di atas lahan tersebut telah terbit tiga SHGB, masing-masing:

- SHGB No. 2851 seluas 38.710 m² (terbit 18 Juni 2013)

- SHGB No. 3407 seluas 9.997 m² (terbit 27 Agustus 2021)

- SHGB No. 3406 seluas 9.993 m² (terbit 6 Desember 2022)

Seluruhnya atas nama PT Petisah Putra.

Dr. Mazmur Septian Rumapea, SH, MH, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi "penyelundupan hukum" dalam proses terbitnya sertifikat atas nama tergugat I.

"Ini seharusnya hanya sewa atau pinjam kepada Datuk Ahmad. Tapi bagaimana bisa tanah itu disertifikatkan? Kami curiga ada permainan dari pihak yayasan hingga SHGB bisa muncul atas nama PT Petisah Putra," tegas Mazmur.

Ia pun meminta agar PN Medan membatalkan ketiga SHGB yang telah terbit di atas tanah tersebut.

"Tidak pernah ada pengalihan hak dari ahli waris kepada pihak manapun. Ini pelanggaran terhadap prinsip hukum pertanahan," sambungnya.

Mazmur menambahkan bahwa kliennya tidak pernah menikmati hasil dari tanah tersebut meski sudah puluhan tahun digunakan pihak lain.

"Tanah itu digunakan sebagai pemakaman selama 40 tahun lebih. Setelah masa sewa selesai, tak pernah dikembalikan. Kami punya bukti kuat, termasuk perjanjian sewa menyewa," ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada 22 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pihak tergugat PT Petisah Putra dan perwakilan BPN Kota Medan yang hadir dalam sidang lapangan memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru