BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan TB Simatupang, Medan.
Sidang berlangsung pada Jumat (12/9/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Frans Manurung didampingi panitera Ngatas Purba.
Objek perkara merupakan tanah yang diklaim milik Datuk Ahmad bin H Muhammad Alif dan kini disengketakan oleh ahli warisnya, Datuk As'Ad, melawan PT Petisah Putra sebagai tergugat I dan Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian sebagai tergugat II.
Turut tergugat dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim meminta semua pihak, penggugat, tergugat, serta BPN, untuk menunjukkan letak dan batas-batas objek tanah yang disengketakan.
Meski pihak Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir, jalannya pemeriksaan berlangsung lancar.
Usai pemeriksaan, Majelis Hakim Frans Manurung enggan memberikan keterangan kepada media dan menyarankan konfirmasi dilakukan melalui Humas PN Medan.
Di hadapan wartawan, Datuk As'Ad, ahli waris penggugat, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya Datuk Ahmad.
Ia menyebut kepemilikan dibuktikan melalui Grand Sultan No. 525 Tahun 1927, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta surat pernyataan dari Kesultanan Deli.
"Kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II pada tahun 1967 hingga 1980. Setelah masa sewa habis, tanah tidak dikembalikan, dan kini malah muncul tiga SHGB atas nama PT Petisah Putra," ungkap Datuk As'Ad.
Dalam dokumen yang diperoleh dari BPN dan Lurah Lalang, disebutkan bahwa di atas lahan tersebut telah terbit tiga SHGB, masing-masing:
- SHGB No. 2851 seluas 38.710 m² (terbit 18 Juni 2013)
- SHGB No. 3407 seluas 9.997 m² (terbit 27 Agustus 2021)
- SHGB No. 3406 seluas 9.993 m² (terbit 6 Desember 2022)
Seluruhnya atas nama PT Petisah Putra.
Dr. Mazmur Septian Rumapea, SH, MH, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi "penyelundupan hukum" dalam proses terbitnya sertifikat atas nama tergugat I.
"Ini seharusnya hanya sewa atau pinjam kepada Datuk Ahmad. Tapi bagaimana bisa tanah itu disertifikatkan? Kami curiga ada permainan dari pihak yayasan hingga SHGB bisa muncul atas nama PT Petisah Putra," tegas Mazmur.
Ia pun meminta agar PN Medan membatalkan ketiga SHGB yang telah terbit di atas tanah tersebut.
"Tidak pernah ada pengalihan hak dari ahli waris kepada pihak manapun. Ini pelanggaran terhadap prinsip hukum pertanahan," sambungnya.
Mazmur menambahkan bahwa kliennya tidak pernah menikmati hasil dari tanah tersebut meski sudah puluhan tahun digunakan pihak lain.
"Tanah itu digunakan sebagai pemakaman selama 40 tahun lebih. Setelah masa sewa selesai, tak pernah dikembalikan. Kami punya bukti kuat, termasuk perjanjian sewa menyewa," ujarnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada 22 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak tergugat PT Petisah Putra dan perwakilan BPN Kota Medan yang hadir dalam sidang lapangan memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan.*
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN