Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan TB Simatupang, Medan.
Sidang berlangsung pada Jumat (12/9/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Frans Manurung didampingi panitera Ngatas Purba.
Objek perkara merupakan tanah yang diklaim milik Datuk Ahmad bin H Muhammad Alif dan kini disengketakan oleh ahli warisnya, Datuk As'Ad, melawan PT Petisah Putra sebagai tergugat I dan Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian sebagai tergugat II.
Turut tergugat dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim meminta semua pihak, penggugat, tergugat, serta BPN, untuk menunjukkan letak dan batas-batas objek tanah yang disengketakan.
Meski pihak Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir, jalannya pemeriksaan berlangsung lancar.
Usai pemeriksaan, Majelis Hakim Frans Manurung enggan memberikan keterangan kepada media dan menyarankan konfirmasi dilakukan melalui Humas PN Medan.
Di hadapan wartawan, Datuk As'Ad, ahli waris penggugat, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya Datuk Ahmad.
Ia menyebut kepemilikan dibuktikan melalui Grand Sultan No. 525 Tahun 1927, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta surat pernyataan dari Kesultanan Deli.
"Kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II pada tahun 1967 hingga 1980. Setelah masa sewa habis, tanah tidak dikembalikan, dan kini malah muncul tiga SHGB atas nama PT Petisah Putra," ungkap Datuk As'Ad.
Dalam dokumen yang diperoleh dari BPN dan Lurah Lalang, disebutkan bahwa di atas lahan tersebut telah terbit tiga SHGB, masing-masing:
- SHGB No. 2851 seluas 38.710 m² (terbit 18 Juni 2013)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK