BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Sengketa Tanah di Jalan TB Simatupang, PN Medan Gelar Sidang Lapangan: Penggugat Klaim Punya Bukti Sah

Dodi Kurniawan - Jumat, 12 September 2025 14:32 WIB
Sengketa Tanah di Jalan TB Simatupang, PN Medan Gelar Sidang Lapangan: Penggugat Klaim Punya Bukti Sah
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan TB Simatupang, Medan, Jumat (12/9/2025) pagi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan TB Simatupang, Medan.

Sidang berlangsung pada Jumat (12/9/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Frans Manurung didampingi panitera Ngatas Purba.

Objek perkara merupakan tanah yang diklaim milik Datuk Ahmad bin H Muhammad Alif dan kini disengketakan oleh ahli warisnya, Datuk As'Ad, melawan PT Petisah Putra sebagai tergugat I dan Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian sebagai tergugat II.

Turut tergugat dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim meminta semua pihak, penggugat, tergugat, serta BPN, untuk menunjukkan letak dan batas-batas objek tanah yang disengketakan.

Meski pihak Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir, jalannya pemeriksaan berlangsung lancar.

Usai pemeriksaan, Majelis Hakim Frans Manurung enggan memberikan keterangan kepada media dan menyarankan konfirmasi dilakukan melalui Humas PN Medan.

Di hadapan wartawan, Datuk As'Ad, ahli waris penggugat, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya Datuk Ahmad.

Ia menyebut kepemilikan dibuktikan melalui Grand Sultan No. 525 Tahun 1927, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta surat pernyataan dari Kesultanan Deli.

"Kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II pada tahun 1967 hingga 1980. Setelah masa sewa habis, tanah tidak dikembalikan, dan kini malah muncul tiga SHGB atas nama PT Petisah Putra," ungkap Datuk As'Ad.

Dalam dokumen yang diperoleh dari BPN dan Lurah Lalang, disebutkan bahwa di atas lahan tersebut telah terbit tiga SHGB, masing-masing:

- SHGB No. 2851 seluas 38.710 m² (terbit 18 Juni 2013)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru