BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Buka Peluang Periksa Mantan Pj Bupati

- Jumat, 12 September 2025 14:43 WIB
Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Buka Peluang Periksa Mantan Pj Bupati
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy. (foto: dok Media Center Serdang Bedagai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat membuka peluang memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp49 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, mengatakan bahwa hingga saat ini, Faisal belum pernah diperiksa, baik saat perkara masih pada tahap penyelidikan maupun setelah naik ke penyidikan.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil Faisal untuk dimintai keterangannya.

"Untuk Pj Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, belum kami periksa," ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Rizki menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada Kamis (11/9/2025) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan surat elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan pengadaan 312 unit smartboard.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah.

"Siapa pun tentunya dalam penyidikan ini akan kita mintai keterangan apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut. Kami tidak tebang pilih," tegas Nardo.

Ia menambahkan, setiap pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi proyek akan dipanggil ketika kepentingan penyidikan mengarah ke sana.

Hingga berita ini diterbitkan, Faisal Hasrimy yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Diketahui, pengadaan smartboard senilai Rp49 miliar lebih ini menjadi sorotan karena besarnya nilai proyek dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Proses penyidikan yang baru berjalan sekitar satu bulan disebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi terhadap berbagai pihak.

Kejari Langkat memastikan akan mempercepat penanganan kasus agar mendapat kepastian hukum.*

(vv/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru