Denpasar, Bali – Aksi pencurian handphone yang merugikan hingga Rp25 juta berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Pelaku, seorang pria asal Tangerang bernama Patar Predrick Pardosi (24), ditangkap setelah mencuri lima unit iPhone milik temannya sendiri di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 23.45 WITA. Korban, Dion (23), asal Medan, baru tiba di kamarnya dan mendapati ruangan dalam kondisi berantakan serta terdapat jejak kaki mencurigakan. Setelah memeriksa laci tempat menyimpan barang berharganya, korban menemukan bahwa lima unit iPhone telah raib, lalu segera melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi."Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.