BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar

Zulkarnain - Senin, 15 September 2025 16:40 WIB
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar
Kedua Terdakwa Korupsi di BNI, Fernando dan Tan Andyono saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Fernando dan Tan Andyono pada 8 April 2025.

Butuh enam bulan hingga akhirnya MA menjatuhkan putusan kasasi terhadap Fernando.

Belum diketahui apakah salinan resmi putusan MA tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumut maupun pihak terdakwa.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun
Rayakan HUT ke-80, KAI Divre I Sumut Gelar Lomba Fotografi Bertema Kereta Api dan Arsitektur
KPK Periksa Wasekjen PDIP  Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Jawa Timur
Kapolda Aceh Tinjau Program Gizi Anak dan Ibu Hamil di Meuraxa: Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha, Resbob dan Bigmo Dipanggil ke Bareskrim Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru