MEDAN – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fernando HP Munthe (55), mantan Senior Relationship Manager (SRM) Bank BNI Cabang Jalan Pemuda Medan.
Fernando dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara hingga Rp17 miliar.Putusan kasasi tersebut dibacakan Majelis Hakim MA yang diketuai Julriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, pada 10 September 2025.
Informasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dan diakses pada Senin (15/9/2025).Vonis ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan TipikorMedan yang sebelumnya memvonis bebas Fernando dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Sementara itu, satu terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Tan Andyono (61), Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), masih menunggu putusan kasasi. Perkara Tan Andyono kini ditangani oleh Majelis Hakim MA yang terdiri atas Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Arizona Mega Jaya.
Sebelumnya, Tan Andyono juga dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan TipikorMedan pada 16 Maret 2025, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal usaha sebesar Rp65 miliar oleh Bank BNI kepada PT PJLU.
JPU menyebut kerugian negara yang timbul akibat kredit macet tersebut mencapai Rp36,9 miliar, di mana Rp17 miliar di antaranya belum tertutupi, meskipun jaminan sebesar Rp8 miliar telah disita.Fernando HP Munthe dianggap lalai karena tidak melakukan analisa kredit secara benar, padahal sebagai pejabat SRM, ia memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelayakan kredit yang diajukan.
"Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Namun, terdakwa Fernando tetap merekomendasikannya," kata JPU Putri Marlina Sari dalam nota tuntutannya.Akibat kelalaian tersebut, kredit bermasalah itu tidak tertagih dan akhirnya berdampak pada dilelangnya jaminan berupa pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PJLU dengan nilai jauh di bawah taksasi.
JPU menyebut perbuatan Fernando melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional.
Namun, majelis hakim MA mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya sebagai alasan meringankan.Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Fernando dan Tan Andyono pada 8 April 2025.
Butuh enam bulan hingga akhirnya MA menjatuhkan putusan kasasi terhadap Fernando. Belum diketahui apakah salinan resmi putusan MA tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumut maupun pihak terdakwa.*
Editor
: Adelia Syafitri
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar