Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal usaha sebesar Rp65 miliar oleh Bank BNI kepada PT PJLU.
JPU menyebut kerugian negara yang timbul akibat kredit macet tersebut mencapai Rp36,9 miliar, di mana Rp17 miliar di antaranya belum tertutupi, meskipun jaminan sebesar Rp8 miliar telah disita.Fernando HP Munthe dianggap lalai karena tidak melakukan analisa kredit secara benar, padahal sebagai pejabat SRM, ia memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelayakan kredit yang diajukan.
"Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Namun, terdakwa Fernando tetap merekomendasikannya," kata JPU Putri Marlina Sari dalam nota tuntutannya.Akibat kelalaian tersebut, kredit bermasalah itu tidak tertagih dan akhirnya berdampak pada dilelangnya jaminan berupa pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PJLU dengan nilai jauh di bawah taksasi.
JPU menyebut perbuatan Fernando melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional.
Namun, majelis hakim MA mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya sebagai alasan meringankan.