MEDAN – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fernando HP Munthe (55), mantan Senior Relationship Manager (SRM) Bank BNI Cabang Jalan Pemuda Medan.
Fernando dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara hingga Rp17 miliar.Putusan kasasi tersebut dibacakan Majelis Hakim MA yang diketuai Julriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, pada 10 September 2025.
Informasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dan diakses pada Senin (15/9/2025).Vonis ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan TipikorMedan yang sebelumnya memvonis bebas Fernando dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Sementara itu, satu terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Tan Andyono (61), Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), masih menunggu putusan kasasi. Perkara Tan Andyono kini ditangani oleh Majelis Hakim MA yang terdiri atas Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Arizona Mega Jaya.
Sebelumnya, Tan Andyono juga dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan TipikorMedan pada 16 Maret 2025, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.