BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar

Zulkarnain - Senin, 15 September 2025 16:40 WIB
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar
Kedua Terdakwa Korupsi di BNI, Fernando dan Tan Andyono saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fernando HP Munthe (55), mantan Senior Relationship Manager (SRM) Bank BNI Cabang Jalan Pemuda Medan.

Fernando dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara hingga Rp17 miliar.

Putusan kasasi tersebut dibacakan Majelis Hakim MA yang diketuai Julriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, pada 10 September 2025.

Baca Juga:
Informasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dan diakses pada Senin (15/9/2025).

Vonis ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya memvonis bebas Fernando dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Sementara itu, satu terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Tan Andyono (61), Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), masih menunggu putusan kasasi.

Perkara Tan Andyono kini ditangani oleh Majelis Hakim MA yang terdiri atas Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Arizona Mega Jaya.

Sebelumnya, Tan Andyono juga dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 16 Maret 2025, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal usaha sebesar Rp65 miliar oleh Bank BNI kepada PT PJLU.

JPU menyebut kerugian negara yang timbul akibat kredit macet tersebut mencapai Rp36,9 miliar, di mana Rp17 miliar di antaranya belum tertutupi, meskipun jaminan sebesar Rp8 miliar telah disita.

Fernando HP Munthe dianggap lalai karena tidak melakukan analisa kredit secara benar, padahal sebagai pejabat SRM, ia memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelayakan kredit yang diajukan.

"Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Namun, terdakwa Fernando tetap merekomendasikannya," kata JPU Putri Marlina Sari dalam nota tuntutannya.

Akibat kelalaian tersebut, kredit bermasalah itu tidak tertagih dan akhirnya berdampak pada dilelangnya jaminan berupa pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PJLU dengan nilai jauh di bawah taksasi.

JPU menyebut perbuatan Fernando melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan adalah karena perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional.

Namun, majelis hakim MA mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya sebagai alasan meringankan.

Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Fernando dan Tan Andyono pada 8 April 2025.

Butuh enam bulan hingga akhirnya MA menjatuhkan putusan kasasi terhadap Fernando.

Belum diketahui apakah salinan resmi putusan MA tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumut maupun pihak terdakwa.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun
Rayakan HUT ke-80, KAI Divre I Sumut Gelar Lomba Fotografi Bertema Kereta Api dan Arsitektur
KPK Periksa Wasekjen PDIP  Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Jawa Timur
Kapolda Aceh Tinjau Program Gizi Anak dan Ibu Hamil di Meuraxa: Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha, Resbob dan Bigmo Dipanggil ke Bareskrim Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru