MEDAN — Tiga orang terdakwa dalam kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Medan, termasuk anak dari mantan Wali Kota Medan, dituntut hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/9).Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Johan Evandy Rangkuty, anak dari almarhum Agus Salim Rangkuty (Wali Kota Medan 1980–1990), serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada masing-masing terdakwa," ucap Fauzan saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.Tak berhenti di situ, jaksa juga menuntut dua dari tiga terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
Risma Siahaan dituntut membayar Rp21,9 miliar, sementara Johan Evandy Rangkuty sebesar Rp13,5 miliar.