37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/9).
Baca Juga:Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang melibatkan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur yang terbukti melakukan aksi kekerasan, perusakan fasilitas negara, dan membawa barang berbahaya," ujar Irjen Daniel Adityajaya.
Para tersangka melakukan aksi brutal berupa pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri, hingga penjarahan isi kendaraan seperti peralatan pengendalian massa dan amunisi gas air mata.
Bahkan, dua tersangka dewasa diketahui membawa dan meracik bom molotov, yang rencananya akan digunakan saat unjuk rasa.
Akibat aksi kekerasan tersebut, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.
Empat tersangka anak-anak yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum melalui jalur diversi, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka juga menjalani penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pasal yang Dikenakan
Baca Juga:
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, yaitu:
Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,
Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang membahayakan keamanan umum.
Kapolda Imbau Jaga Kondusifitas Bali
Kapolda Bali juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terprovokasi dengan aksi-aksi serupa.
Baca Juga:"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Mari kita jaga Bali tetap aman dan damai, serta awasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif," tegasnya.*
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN