Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/9).
Baca Juga:Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang melibatkan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur yang terbukti melakukan aksi kekerasan, perusakan fasilitas negara, dan membawa barang berbahaya," ujar Irjen Daniel Adityajaya.
Para tersangka melakukan aksi brutal berupa pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri, hingga penjarahan isi kendaraan seperti peralatan pengendalian massa dan amunisi gas air mata.
Bahkan, dua tersangka dewasa diketahui membawa dan meracik bom molotov, yang rencananya akan digunakan saat unjuk rasa.
Akibat aksi kekerasan tersebut, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.
Empat tersangka anak-anak yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum melalui jalur diversi, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka juga menjalani penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pasal yang Dikenakan
Baca Juga:
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, yaitu:
Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,
Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang membahayakan keamanan umum.
Kapolda Imbau Jaga Kondusifitas Bali
Kapolda Bali juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terprovokasi dengan aksi-aksi serupa.
Baca Juga:"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Mari kita jaga Bali tetap aman dan damai, serta awasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif," tegasnya.*
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN