"Awalnya mereka berdalih ingin mengembalikan dompet. Tapi saat tiba di depan kamar dan tak ada jawaban, Fahmi justru masuk dan menemukan tas berisi emas di dalam laci," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam persidangan.
Pasangan itu pun membawa kabur perhiasan emas senilai Rp 45 juta. Saat akan mengambil ponsel milik korban yang juga tertinggal, Nadia disebut sempat melarang kekasihnya.Perbuatan keduanya terbongkar saat korban kembali ke kamar dan menyadari barang berharganya telah raib.
Setelah melapor ke pihak hotel, rekaman CCTV dibuka dan terlihat jelas Nadia dan Fahmi masuk ke kamar menggunakan kunci yang hilang.Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus dan dijadikan tersangka. Dalam dakwaan terungkap, emas hasil curian dijual seharga Rp 30 juta.
Dalam persidangan, Nadia mencoba berdalih bahwa mereka hanya ingin mengembalikan dompet yang ditemukan. Namun hakim menanggapi dingin.