BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Bermodal Kunci Hotel yang Ditemukan, Sepasang Kekasih Gasak Emas Rp 45 Juta dan Kini Terancam Penjara

Zulkarnain - Selasa, 16 September 2025 17:48 WIB
Bermodal Kunci Hotel yang Ditemukan, Sepasang Kekasih Gasak Emas Rp 45 Juta dan Kini Terancam Penjara
Terdakwa Nadia Purba saat mengikut persidangan, Selasa (16/9/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Nadia Purba (19), wanita muda asal Dairi, hanya bisa menangis menyesali perbuatannya saat duduk sebagai terdakwa di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/9/2025).

Bersama kekasihnya, M. Fahmi Rahmadsyah (27), ia didakwa mencuri perhiasan emas senilai Rp 45 juta dari kamar Hotel Danau Toba Internasional, Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Lucas Sahabat Duha, terungkap bahwa aksi pencurian itu bermula dari temuan sebuah dompet yang tercecer di tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Dompet tersebut milik Rentina Dewi Hartati, yang kala itu menginap bersama suaminya di hotel tersebut dan tengah menikmati hiburan malam di The Cube.

Usai menyadari dompet berisi uang, identitas pribadi, dan kunci kamar hotel hilang, korban melapor ke resepsionis dan diberikan kunci pengganti.

Namun, tanpa disangka, dompet tersebut sudah ditemukan oleh Nadia dan Fahmi.

Alih-alih menyerahkannya ke pihak hotel, pasangan itu justru memanfaatkan kesempatan.

Sekira pukul 07.30 WIB, mereka kembali ke hotel dan menuju kamar 403, kamar korban menginap, dengan kunci yang didapat dari dompet.

"Awalnya mereka berdalih ingin mengembalikan dompet. Tapi saat tiba di depan kamar dan tak ada jawaban, Fahmi justru masuk dan menemukan tas berisi emas di dalam laci," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam persidangan.

Pasangan itu pun membawa kabur perhiasan emas senilai Rp 45 juta. Saat akan mengambil ponsel milik korban yang juga tertinggal, Nadia disebut sempat melarang kekasihnya.

Perbuatan keduanya terbongkar saat korban kembali ke kamar dan menyadari barang berharganya telah raib.

Setelah melapor ke pihak hotel, rekaman CCTV dibuka dan terlihat jelas Nadia dan Fahmi masuk ke kamar menggunakan kunci yang hilang.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus dan dijadikan tersangka.

Dalam dakwaan terungkap, emas hasil curian dijual seharga Rp 30 juta.

Dalam persidangan, Nadia mencoba berdalih bahwa mereka hanya ingin mengembalikan dompet yang ditemukan. Namun hakim menanggapi dingin.

"Kalau mau mengembalikan harusnya ke resepsionis, bukan malah masuk ke kamar," tegas Hakim Lucas, yang membuat Nadia terdiam.

Saat sidang ditutup, Nadia yang sempat keluar dari ruang sidang mencoba meminta maaf kepada korban.

Namun permintaan maaf itu belum cukup meredakan kekecewaan Rentina.

"Kalau kalian balikin aja dari awal, gak jadi masalah. Tapi kalian malah bilang gak tahu. Baru ngaku setelah pacarmu ditangkap," kata Rentina kesal.

"Emas Rp 45 juta kalian jual Rp 30 juta, mana cukup ganti rasa sakit hati dan kepercayaan," tambahnya.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, berkas perkara M. Fahmi Rahmadsyah disidangkan secara terpisah.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Pelaku Pencurian HP di Denpasar Timur Ditangkap, Tim Opsnal Polsek Dentim Bergerak Cepat
AJI Medan Kecam Pengusiran Jurnalis oleh Anggota DPRD Sumut saat Meliput RDP
Harga Emas Antam Naik Rp 12 Ribu per Gram, Galeri24 Turun Rp 5 Ribu
Universitas Moestopo Bahas Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 dalam Seminar Nasional
Respon Cepat! Usai Dikunjungi Maruli Siahaan, Fasilitas Lapas Perempuan Medan Langsung Dibenahi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru