MEDAN – Nadia Purba (19), wanita muda asal Dairi, hanya bisa menangis menyesali perbuatannya saat duduk sebagai terdakwa di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/9/2025).
Bersama kekasihnya, M. Fahmi Rahmadsyah (27), ia didakwa mencuri perhiasan emas senilai Rp 45 juta dari kamar Hotel Danau Toba Internasional, Medan.Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Lucas Sahabat Duha, terungkap bahwa aksi pencurian itu bermula dari temuan sebuah dompet yang tercecer di tempat hiburan malam.
Dompet tersebut milik Rentina Dewi Hartati, yang kala itu menginap bersama suaminya di hotel tersebut dan tengah menikmati hiburan malam di The Cube.Usai menyadari dompet berisi uang, identitas pribadi, dan kunci kamar hotel hilang, korban melapor ke resepsionis dan diberikan kunci pengganti.
Namun, tanpa disangka, dompet tersebut sudah ditemukan oleh Nadia dan Fahmi.Alih-alih menyerahkannya ke pihak hotel, pasangan itu justru memanfaatkan kesempatan.
Sekira pukul 07.30 WIB, mereka kembali ke hotel dan menuju kamar 403, kamar korban menginap, dengan kunci yang didapat dari dompet.