BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

S. Erfan Nurali - Selasa, 16 September 2025 20:22 WIB
Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Timur, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara MG, karena masih di bawah umur, akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kemungkinan diversi.

"Kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, ada pasal dari Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, yang ancaman hukumannya bisa mencapai di atas 10 tahun," tegas AKBP Dicky Fertoffan.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan bermotor.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan terus memburu pelaku lainnya hingga jaringan ini benar-benar terputus.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kajati Kepri Kunjungi Cabjari Moro dan Sosialisasikan Pendampingan Hukum
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
Terkuak! Motif Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Edtech
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru