BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Keberatan Jadi Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Lewat Jalur Praperadilan

- Selasa, 16 September 2025 21:23 WIB
Keberatan Jadi Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Lewat Jalur Praperadilan
Kuasa Hukum Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang menyampaikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka oleh KPK yang dinilai satu arah, Selasa (16/9/2025). (foto: Suara.com/Yaumal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial tahun 2020

Melalui kuasa hukumnya, Rudy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Penetapan tersangka ini menurut kami tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan MK. Bahkan, hingga saat ini, Pak Bambang Rudijanto belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Ricky menjelaskan bahwa PT Dosni Roha Logistik hanya berperan sebagai transporter dalam proyek distribusi bansos, bukan sebagai penyedia beras.

Menurutnya, Rudy dan timnya telah menjalankan tanggung jawab sesuai dengan mandat pemerintah.

"Kami hanya menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan ke 15 provinsi, mulai dari Sulawesi hingga Papua. Total ada 7.800 pekerja, puluhan ribu truk, 46 pesawat, dan kapal cepat yang dikerahkan. Semua bantuan tiba dalam 43 hari dari batas waktu yang diberikan selama 60 hari," jelasnya.

Namun demikian, KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek bansos tersebut, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Atas dasar keberatan tersebut, Rudy melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Dalam permohonannya, Rudy meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah dan dibatalkan.

Sementara itu, KPK dalam jawaban eksepsinya menyebut permohonan Rudy sebagai prematur, karena proses penyidikan masih berjalan dan belum mencapai tahap penuntutan.

"Kami meyakini bahwa praperadilan ini masih terlalu dini untuk diajukan. Proses penyidikan masih berlangsung dan belum sepenuhnya tuntas," kata perwakilan KPK dalam persidangan praperadilan.

Kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun 2020 menyeret sejumlah pihak, termasuk para penyedia jasa transportasi dan penyedia logistik.

Dugaan mark-up anggaran, penggelapan, hingga distribusi fiktif menjadi bagian dari penyelidikan intensif KPK sejak 2023.

Rudy Tanoe sendiri sebelumnya pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2024.

Namun kini ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan praperadilanRudy Tanoe dalam beberapa hari ke depan.*

Baca Juga:
(kp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PWI Sumut Komitmen Dukung Program PHTC, Gubernur Bobby: Media Sebagi Pilar Keempat Demokrasi
Menuju Lumbung Pangan Timur Indonesia, Pemerintah Gaspol Bangun 1 Juta Hektare Sawah di Merauke!
Pemerintah Matangkan Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Gaji Sesuai UMP
Paritrana Award 2025, Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
Rupiah Menguat ke Rp16.381 per Dolar AS, Didukung Stimulus Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru