Satgas Yonif 741/GN menggelar pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan selama satu tahun terakhir di wilayah tapal batas di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kel. Umanen, Kab. Belu, Rabu (17/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dimiliki oleh negara, sebelum akhirnya ditetapkan melalui skep Kantor Pelelangan Negara untuk dimusnahkan.
"Semua barang yang disita ini telah melalui proses legal yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan," jelas Bambang.Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku penyelundupan agar tidak mencoba kembali melakukan aktivitas ilegal di wilayah perbatasanIndonesia-Timor Leste.*