Satgas Yonif 741/GN menggelar pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan selama satu tahun terakhir di wilayah tapal batas di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kel. Umanen, Kab. Belu, Rabu (17/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BELU – SatgasYonif 741/GN menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama periode September 2024 hingga September 2025 di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya penegakan hukum dan pengamanan wilayah perbatasanIndonesia-Timor Leste.Acara pemusnahan dihadiri oleh Dansatgas Yonif 741/GN Letkol Inf Ghafur Thalib, Kepala Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko, Kapolres Belu, Danyon 744/SYB, Kajari Belu, Ketua Pengadilan Atambua, Kadis Perizinan Atambua, Kaban Kesbangpol, perwakilan Posal Atapupu, perwira staf serta anggota Satgas dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Letkol Inf Ghafur Thalib menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan selama satu tahun terakhir di wilayah tapal batas. Pemusnahan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kodam IX/Udayana dan Danrem 161/Wira Sakti sebagai Dankolaops.
"Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat sinergitas dan koordinasi yang solid antara SatgasYonif 741/GN, Bea Cukai, dan Kepolisian selama bertugas di perbatasan," ujar Dansatgas.Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ballpres pakaian bekas, kemiri, berbagai merek minuman ringan seperti Milku Florinida, Golda, Coca Cola, dan Sprite, petasan berbagai merek, tembakau iris, kantong plastik, serta bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah, beserta barang-barang lainnya.
Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Bea Cukai dan SatgasYonif 741/GN. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dimiliki oleh negara, sebelum akhirnya ditetapkan melalui skep Kantor Pelelangan Negara untuk dimusnahkan.
"Semua barang yang disita ini telah melalui proses legal yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan," jelas Bambang.Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku penyelundupan agar tidak mencoba kembali melakukan aktivitas ilegal di wilayah perbatasanIndonesia-Timor Leste.*