Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA — Lebih dari enam tahun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina, eksekusihukum terhadap loyalis Jokowi itu belum juga terlaksana.
Kasus yang menjerat Silfester atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) kini kembali menuai sorotan tajam publik.
Baca Juga:Vonis terhadap Silfester yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu diputus MA sejak Mei 2019, namun hingga pertengahan September 2025, proses eksekusinya masih jalan di tempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan integritas aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung.
Meski Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan akan menggunakan "tangan besi" dalam menegakkan hukum, kenyataannya justru sebaliknya.
Kejaksaan Agung melempar tanggung jawab ke Kejari Jakarta Selatan, yang disebut sebagai pihak berwenang mengeksekusi putusan.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi ke Kejari Jaksel)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
"Kita sedang cari terus," tambahnya tanpa memberi kepastian.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, menyebut ketidakmampuan mengeksekusiSilfester sebagai ironi dalam sejarah penegakan hukum.
Baca Juga:Ia menilai, keberadaan Silfester sangat mungkin dilacak dengan alat canggih yang dimiliki Kejaksaan.
"Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk seluruh Kejati. Jadi sangat tidak masuk akal bila Kejaksaan kesulitan eksekusiSilfester," tegas Jan.
Ia juga menyinggung bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester, yang artinya tak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses eksekusi sudah menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
Namun saat ditanya lebih lanjut, ia meminta agar awak media langsung menanyakan ke Kejari.
Ironisnya, Anang sendiri adalah Kepala Kejari Jaksel pada tahun 2019, saat vonis terhadap Silfester dijatuhkan.
"Saat itu kita sudah keluarkan surat perintah eksekusi. Tapi yang bersangkutan sempat hilang," ujar Anang pada pertengahan Agustus lalu, seraya menyebut pandemi Covid-19 sebagai faktor penghambat.
Publik menilai alasan tersebut mengada-ada, mengingat selama pandemi, Kejaksaan tetap aktif menangkap buronan kelas kakap, termasuk pelaku korupsi BLBI.
Baca Juga:Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Kejari Jakarta Selatan soal kendala eksekusi.
Namun, Komisioner Komjak Nurokhman menolak menyampaikan isi penjelasan itu ke publik.
"Itu strategi kejaksaan. Sudah disampaikan ke kami, tapi tidak untuk publik," katanya.
Kian lamanya proses eksekusi ini membuat publik curiga ada upaya perlindungan terhadap Silfester Matutina.
Terlebih lagi, Silfester dikenal dekat dengan lingkar kekuasaan dan tokoh-tokoh politik nasional.
Kritik juga diarahkan pada Kejari Jaksel, yang hingga kini tak memberikan pernyataan resmi mengenai mandeknya eksekusi.
Beberapa pejabat Kejari enggan menjawab telepon atau membalas pesan dari wartawan.
Berikut kronologi penting yang memperjelas lambannya penanganan:
Baca Juga:- 20 Mei 2019: MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.
- 30 Juli 2025: Isu eksekusi mencuat usai desakan dari Roy Suryo dan TPUA.
- 4-6 Agustus 2025: Kejagung menyatakan telah memanggil Silfester, namun eksekusi tak kunjung dilakukan.
- 5 Agustus 2025: Silfester ajukan PK meski menyatakan telah berdamai dengan JK.
- 13-14 Agustus 2025: Diketahui bahwa Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna adalah Kajari Jaksel saat eksekusi seharusnya dilakukan.
- Sampai 17 September 2025: Tak ada kejelasan eksekusi. Kejari Jaksel bungkam.
Kasus Silfester Matutina kini menjadi cermin buram wajah penegakan hukum di Indonesia.
Tak hanya menyangkut ketidakpastian hukum, tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas institusi kejaksaan di mata publik.
Baca Juga:Jika seorang terpidana dengan putusan inkrah saja tidak bisa segera dieksekusi, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum berlaku adil bagi semua?*
(tm/a008)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
PADANG LAWAS Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Suara lirih namun tenang itu keluar dari Dr. Badjora Muda Siregar, dokter bedah senior berusia 87 tahun, sesaat setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL