BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

- Rabu, 17 September 2025 22:26 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Aprillio Akbar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

Dari total lima perkara yang diajukan ke MK, empat perkara, masing-masing dengan nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025, dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga:
Satu perkara lainnya, yaitu Nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, beranggotakan lembaga-lembaga seperti YLBHI, KontraS, dan Imparsial, juga mengalami nasib serupa. MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Menurutnya, pembentuk undang-undang telah menyediakan berbagai sarana bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi.

"Pembentuk undang-undang melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam diskusi publik, maupun metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi dan kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat," ujar Guntur.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penghalangan bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menanggapi dalil para pemohon yang menyebut kesulitan mengakses dokumen RUU, MK menyatakan hal itu tidak cukup membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam proses legislasi.

"Permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," imbuh Guntur.

Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat menolak permohonan, terdapat empat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

"Empat hakim konstitusi tersebut menyatakan permohonan para pemohon beralasan menurut hukum, dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dengan putusan ini, seluruh gugatan uji formil terhadap UU TNI resmi ditolak. Artinya, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tetap berlaku dan tidak mengalami pembatalan melalui jalur konstitusional.

UU TNI yang baru disahkan pada 2025 sempat menuai kritik luas, khususnya dari kalangan masyarakat sipil, karena dinilai membuka ruang terlalu luas bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil.

Koalisi penggugat menilai proses penyusunannya minim partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup.

Namun, dengan keputusan ini, MK secara tegas menyatakan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pembentukan UU TNI, setidaknya berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon.*

(mt/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan Batas Minimal Pendidikan Calon Anggota Polri, Tetap SMA atau Sederajat
Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu
6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum
Anak Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta
Dua Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Terjaring OTT, Polda Sumut Masih Dalami Kasus
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru