BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!

Abyadi Siregar - Kamis, 18 September 2025 14:58 WIB
DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!
Gedung DPR/MPR Jakarta. (foto: tuwaga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Langkah ini dinilai akan memberikan jaminan keamanan lebih kuat dan mendorong keberanian masyarakat dalam memberikan keterangan hukum.

"Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak," ucapnya.

Data LPSK menunjukkan, sejak tahun 2008 hingga 2024, lembaga tersebut telah menerima 45.511 permohonan perlindungan dari berbagai pihak, termasuk saksikorban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli.

Angka ini, menurut Mafirion, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan yang efektif.

"Menjamin perlindungan berarti menjamin keamanan agar saksi berani bicara apa adanya tanpa khawatir ancaman atau tekanan. Dengan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan, perlindungan akan lebih nyata dan berkesinambungan," tutup Mafirion.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serahkan Bantuan Rp 3,4 Miliar untuk Korban Banjir, Gubernur Koster: Warga Harus Tetap Sehat dan Kuat
Puan Maharani Disorot Tak Hormat Saat Lagu Kebangsaan di Putar,Netizen Sindir: 'Udah Kayak yang Punya Negara'
DPR Soroti Tantangan Menkopolkam Baru: Dari Demokrasi Cacat hingga Sengketa Blok Ambalat
Kurir Sabu 2 Kg Asal Bireun Dihukum 18 Tahun Penjara, Selamat dari Vonis Seumur Hidup
Tokoh Pemuda Mapia Nilai Pansus DPRK Dogiyai Tidak Mewakili Rakyat: Desak Penjelasan Terbuka Terkait DOB Mapia Raya
Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru