BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Aek Raso Divonis 6 Tahun Penjara

Zulkarnain - Kamis, 18 September 2025 20:24 WIB
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Aek Raso Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Aek Raso, Parlindungan Nainggolan, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, Kamis (18/9/2025).

Parlindungan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) senilai Rp1,1 miliar, sesuai besarnya kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim As'ad.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Penjelasan Polda Sumut Soal OTT Satlantas Polrestabes Medan
Disentil Mendagri, Bobby Nasution Perintahkan Jajarannya: Makanya Jangan Korupsi!
KPK Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Proyek Tol Trans Sumatera: Ada Kongkalikong
Forwakum Sumut vs Apdesi Percut Sei Tuan Berakhir Imbang 4-4, Laga Silaturahmi Penuh Sportivitas
Kader PDIP Medan Sampaikan Surat Terbuka ke Ibu Mega
Kurir Sabu 2 Kg Asal Bireun Dihukum 18 Tahun Penjara, Selamat dari Vonis Seumur Hidup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru