Mantan Kepala Desa Aek Raso, Parlindungan Nainggolan, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, Kamis (18/9/2025). Parlindungan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, saat membacakan putusan.Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) senilai Rp1,1 miliar, sesuai besarnya kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim As'ad.