JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan memeriksa tiga orang saksi pada Kamis (18/9/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu:- MA, Direktur Utama PEP Cepu (sejak Januari 2024),
- NA, Pejabat Perencana Ahli Madya di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,- AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan para saksi dalam proses pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang pada periode 2018–2023, baik di tingkat PT Pertamina (Persero), Subholding, maupun mitra dari kalangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga saksi merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dan penyusunan berkas perkara dalam kasus ini, terutama terkait penyidikan terhadap tersangka berinisial HW dan pihak lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina," tulis Kejagung dalam keterangan resmi.Sejak kasus ini bergulir, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat internal Pertamina, regulator pemerintah, hingga mitra kerja di sektor energi.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegak hukum dalam mengungkap dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.Kasus ini mencuat dari dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola produksi, pengadaan, dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang Pertamina selama rentang waktu lima tahun terakhir.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan, meski nilai kerugian resmi masih dalam proses audit investigatif.Penyidik juga mencermati pola kerja sama antara Pertamina dan berbagai kontraktor KKKS serta anak usaha dalam subholding.
Indikasi penyimpangan pada perencanaan hingga implementasi trading minyak dan BBM, termasuk dugaan markup dan pengadaan fiktif, menjadi sorotan utama dalam penyidikan.Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan akan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan menganalisis data transaksi terkait pengelolaan minyak nasional.
"Tim penyidik akan terus melakukan langkah-langkah strategis dan profesional guna menuntaskan perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel," pungkas Kejagung.Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum mengumumkan penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Namun, publik diharapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola sektor energi nasional.*