BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Bule Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Deportasi Tegas

Fira - Sabtu, 20 September 2025 10:50 WIB
Bule Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Deportasi Tegas
Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44 tahun) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (18/9/2025).(foto : fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JRG diamankan pada 16 September 2025 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan (blacklist) terhadap JRG.

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya," tegas Winarko.

Deportasi dilakukan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA, menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles.

Komitmen Perketat Pengawasan WNA di Bali

Kasus ini menambah daftar pelanggaran izin tinggal oleh WNA di Bali, khususnya yang berkedok kegiatan spiritual atau pelatihan. Imigrasi Bali berkomitmen untuk memperketat pengawasan, termasuk dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan aktivitas asing yang tidak sesuai aturan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru