Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal yang Disangkakan:- Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 KUHP."Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Siti Rohani.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan anak yang masih marak terjadi di Indonesia, dan menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap kejahatan berbasis eksploitasi anak.Polda Sumut memastikan akan terus mendalami jaringan perdaganganbayi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.*