Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana
perdagangan orang.
Pasal yang Disangkakan:- Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 KUHP."Ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Siti Rohani.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik
perdagangan anak yang masih marak terjadi di Indonesia, dan menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap kejahatan berbasis eksploitasi anak.
Polda Sumut memastikan akan terus mendalami jaringan
perdagangan bayi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.*
(vv/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.