Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN– Kinerja koperasi di Sumatera Utara terus menunjukkan tren positif. Hingga Juli 2026, total volume usaha koperasi di provinsi ini telah menembus Rp7,47 triliun, menandakan semakin besarnya kontribusi koperasi dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah.
Data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara mencatat terdapat 17.994 koperasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, sekitar 68 persen di antaranya berstatus aktif.
"Total volume usaha koperasi di Sumatera Utara secara keseluruhan berhasil menembus angka Rp7,47 triliun," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Yuliani Siregar, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga:
Selain mencatat volume usaha yang besar, koperasi di Sumut juga membukukan akumulasi Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp377,4 miliar. Sementara jumlah anggota koperasi telah mencapai 1.531.520 orang.
Menurut Yuliani, capaian tersebut menunjukkan bahwa koperasi masih menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat di Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama, Yuliani juga memaparkan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga saat ini, sebanyak 6.100 unit KDKMP telah terbentuk di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.594 gerai masih dalam tahap pembangunan, sedangkan 629 gerai telah selesai dibangun dan siap beroperasi melayani kebutuhan masyarakat.
Tak hanya pembangunan fisik, sejumlah koperasi desa juga mulai menjalankan aktivitas usaha. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Sumut, sebanyak 13 KDKMP di Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Serdangbedagai, Dairi, dan Kota Medan telah melakukan transaksi ekonomi dengan nilai mencapai Rp347.540.100.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga terus memperkuat tata kelola koperasi melalui berbagai program strategis. Di antaranya peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajemen Keuangan, pengawasan rutin, hingga pemeriksaan kelembagaan koperasi.
Selain itu, Pemprov Sumut memperkuat aspek legalitas usaha simpan pinjam koperasi. Hingga pertengahan 2026, validasi dan verifikasi izin usaha simpan pinjam telah dilakukan terhadap 13 koperasi.
Secara kumulatif, proses verifikasi telah menjangkau 42 koperasi atau sekitar 63 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pelatihan manajemen juga telah diberikan kepada 60 koperasi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan tata kelola kelembagaan.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.