Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kejaksaan Agung (
Kejagung) resmi menetapkan CEO
Navayo International AG,
Gabor Kuti (GK), sebagai daftar pencarian orang (
DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (
Kemenhan) tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan tersebut."Benar, yang bersangkutan sudah dinyatakan
DPO setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan," ujar Anang di Jakarta, Senin (22/9).
Baca Juga:
Dijelaskan,
Gabor Kuti, warga negara Hungaria, mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi dan dua kali dari panggilan sebagai tersangka. Hingga kini, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan tiga tersangka:
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (LNR), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan
Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), Tenaga Ahli Satelit
Kemenhan,
Gabor Kuti (GK), CEO
Navayo International AG.Jampidmil Mokhamad Ali Ridho menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menggelar sidang in absentia jika
Gabor Kuti terus mangkir.
"Yang penting kami sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri. Kalau hanya menunggu terus, enggak rampung-rampung. Kalau enggak datang-datang, enggak selesai-selesai perkara
Navayo ini," tegasnya.Kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 BT ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Proses hukum akan tetap berjalan meski salah satu tersangka berada di luar negeri.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.