BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Keji! Janji Ringankan Hukuman, Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita

Raman Krisna - Rabu, 24 September 2025 14:03 WIB
Keji! Janji Ringankan Hukuman, Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita
Oknum polisi berinisial BNP, mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur, terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (foto: Detik/Hery Supandi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BENGKULU — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita yang melibatkan oknum polisi berinisial BNP, mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur, kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini tengah menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Juni 2024, saat korban, seorang tahanan perempuan berinisial AN, dipanggil ke ruang pemeriksaan oleh BNP dengan alasan menjalani proses penyidikan tambahan.

Baca Juga:
Namun, alih-alih menjalankan tugas sesuai prosedur, BNP justru melakukan tindakan tercela.

Menurut hasil penyelidikan, BNP mengunci ruangan pemeriksaan dan mulai melakukan bujuk rayu disertai intimidasi terhadap korban.

Ia menjanjikan keringanan hukuman kepada AN jika bersedia berhubungan intim.

Meski korban menolak, BNP tetap memaksa dan akhirnya melakukan pemerkosaan.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengembalikan korban ke ruang tahanan dan sempat mengancam agar korban tidak melapor kepada siapa pun.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TSI Tegas Bantah Terlibat Skandal Tipikor Kebun Binatang Bandung
Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Solar di Kantor PT Pelindo, Kerugian Capai Rp33 Juta
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru