BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Keji! Janji Ringankan Hukuman, Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita

Raman Krisna - Rabu, 24 September 2025 14:03 WIB
Keji! Janji Ringankan Hukuman, Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita
Oknum polisi berinisial BNP, mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur, terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (foto: Detik/Hery Supandi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BENGKULU — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita yang melibatkan oknum polisi berinisial BNP, mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur, kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini tengah menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Juni 2024, saat korban, seorang tahanan perempuan berinisial AN, dipanggil ke ruang pemeriksaan oleh BNP dengan alasan menjalani proses penyidikan tambahan.

Baca Juga:
Namun, alih-alih menjalankan tugas sesuai prosedur, BNP justru melakukan tindakan tercela.

Menurut hasil penyelidikan, BNP mengunci ruangan pemeriksaan dan mulai melakukan bujuk rayu disertai intimidasi terhadap korban.

Ia menjanjikan keringanan hukuman kepada AN jika bersedia berhubungan intim.

Meski korban menolak, BNP tetap memaksa dan akhirnya melakukan pemerkosaan.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengembalikan korban ke ruang tahanan dan sempat mengancam agar korban tidak melapor kepada siapa pun.

Jika berani buka suara, hukuman korban akan "diperberat", ujar BNP saat itu.

Korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa ini, dan laporan diperkuat dengan hasil visum et repertum dari fasilitas medis yang memeriksa korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari kepolisian setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pelaku sudah kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero, Bengkulu. Kami kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Rusydi kepada awak media, Senin (22/9/2025).

Kasus ini sempat memakan waktu panjang dalam proses penyidikan, yakni lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Lembaga swadaya masyarakat serta pegiat hak asasi manusia mengecam keras lambannya penanganan kasus ini dan mendesak agar pelaku diberi hukuman setimpal.

Sementara itu, sejumlah pihak juga mendesak Polda Bengkulu untuk menjatuhkan sanksi etik dan pemecatan tidak hormat (PTDH) kepada BNP, mengingat tindakannya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait proses etik terhadap oknum tersebut.*

(gl/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TSI Tegas Bantah Terlibat Skandal Tipikor Kebun Binatang Bandung
Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Solar di Kantor PT Pelindo, Kerugian Capai Rp33 Juta
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru