BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Polri Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Pejabat Saat Kerusuhan Akhir Agustus

Raman Krisna - Rabu, 24 September 2025 18:58 WIB
Polri Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Pejabat Saat Kerusuhan Akhir Agustus
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (foto : beritasatu/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 52 orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat publik dan figur publik yang terjadi saat kerusuhan besar akhir Agustus 2025 lalu.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan bahwa para tersangka tersebut ditangkap berdasarkan bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam aksi penjarahan yang terkoordinasi.

"Sebanyak 12 tersangka penjarahan rumah Bapak Ahmad Sahroni berhasil ditangkap," ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:
Penjarahan Terjadi di Rumah Para Tokoh

Polri mengungkapkan rincian tersangka dari berbagai kasus penjarahan yang terjadi selama gelombang kerusuhan akhir Agustus 2025. Di antaranya:

12 orang ditangkap karena menjarah rumah Ahmad Sahroni (anggota DPR nonaktif),

14 orang menjarah rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani,

11 orang menjarah rumah Uya Kuya (selebriti dan pengusaha),

7 orang menjarah rumah politisi dan komedian Eko Patrio,

8 orang menjarah rumah Nafa Urbach (artis dan aktivis).

Selain itu, dua tersangka lainnya diamankan karena menyebarkan konten manipulatif dengan data palsu, serta lima tersangka lain diproses hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum, seperti halte di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan secara selektif, adil, dan berdasarkan bukti hukum. Ia menekankan bahwa hanya pelaku kerusuhan dan kejahatan yang diproses hukum, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa damai.

"Penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama jajaran Polda hanya terhadap pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang melakukan aksi demo damai," tegasnya.

Polri menyatakan akan terus mengusut tuntas semua pelaku kerusuhan, termasuk jika ditemukan adanya pihak yang menjadi pendana atau penghasut utama, sebagaimana juga sedang diusut bersama PPATK.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tembak Wisatawan Turki di Bali, Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru