"Insya Allah Hadir," Jokowi Pastikan Datang ke Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI
SOLO Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri Upacara Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ista
NASIONAL
JAMBI -Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Kerinci menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembakaran dan pengrusakan kotak suara pada Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2024. Acara ini berlangsung di Mapolres Kerinci pada Jumat (29/11/2024) dan dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, didampingi Kapolres Kerinci, AKBP M. Mujib, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Kerinci.
Dir Reskrimum Polda Jambi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lima laporan terkait pembakaran dan pengrusakan kotak suara di beberapa TPS di Kota Sungai Penuh. Lima TPS tersebut adalah:
TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Kota Baru TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru TPS 01 Desa Permai Indah, Kecamatan Koto Baru TPS 02 Desa Koto Dua, Kecamatan Pesisir BukitPolisi telah mengamankan satu tersangka berinisial HH, sementara delapan tersangka lainnya masih dalam pengejaran. HH diketahui menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Motif pelaku adalah mendukung kepentingan pasangan calon tertentu dengan tujuan memicu penghitungan suara ulang (PSU).
“Pelaku HH membakar kotak suara di TPS 02 Kumun Debai demi memastikan paslon yang didukungnya tidak kalah,” ujar Kombes Pol. Andri Ananta.
Berikut daftar tersangka lainnya yang saat ini masih diburu:
TPS 01 Desa Dujung Sakti: DK, JN, EP TPS 01 Desa Koto Limau Manis: JH, DK, EG TPS 01 Desa Permai Indah: JH TPS 02 Desa Koto Dua: IP, AI, RDDua tersangka, yakni JH dan DK, dilaporkan terlibat dalam dua TPS yang berbeda.
Tim Resmob dan Opsnal Polres Kerinci saat ini terus memburu para tersangka yang tidak ditemukan di tempat tinggal mereka. Polda Jambi meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat keberadaan para pelaku.
“Kepolisian akan menindak tegas dan memproses secara hukum para pelaku. Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka,” tegas Kombes Pol. Andri Ananta.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pelaksanaan Pilkada. Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar menghormati proses demokrasi yang jujur dan adil.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku yang sudah diamankan sedang berlangsung, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan secara intensif.
(N/014)
SOLO Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri Upacara Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ista
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah menggunakan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses hanya berdasark
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menargetkan perbaikan dan renovasi bangunan sekolah rusak di berbagai daerah rampung paling lama dalam dua tahun. Pem
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan dan kelelua
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kerja sama antarprovinsi di Pulau Sumatera untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus memper
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Sultan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Ke
HUKUM DAN KRIMINAL