Pangkalpinang – Sebanyak delapan terdakwa kasus pengeroyokan wartawan di Belitung akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (24/9/2025).
Mereka adalah Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19), dan Edo (29). Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan, kedelapan terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho dari Kejari Manggar, Belitung Timur.Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu, tiga wartawan – Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang, dan Jasman – sedang mewawancarai Kepala KPH Yono terkait dugaan perambahan hutan oleh PT VIP.
Usai melakukan pengecekan di lapangan, para wartawan hendak kembali ke mobil. Namun, mereka sudah ditunggu puluhan orang, termasuk kedelapan terdakwa. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada aksi pengeroyokan.Akibat insiden itu, Kacak mengalami luka lebam dan mengeluarkan darah dari mulut, Herlambang mengalami luka di hidung, sementara Jasman menderita sakit di bagian kepala.
"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Agung di hadapan majelis hakim yang diketuai KM Arindo.Penasihat hukum terdakwa, Cahya Wiguna, menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Korban Minta Keadilan
Salah satu korban, Lendra alias Kacak, mengaku masih trauma atas peristiwa yang menimpanya."Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang," ujarnya yang juga anggota PWI Babel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.*