BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tindak Kasus Korupsi PI PT LEB Senilai Rp271,7 Miliar

gusWedha - Kamis, 25 September 2025 07:49 WIB
DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tindak Kasus Korupsi PI PT LEB Senilai Rp271,7 Miliar
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/9/2025) malam, Kejati Lampung secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris).

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan dana PI sebesar USD 17,28 juta atau setara Rp271,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan pembayaran gaji, bonus, tantiem, hingga dividen yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya layak diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam membongkar skandal besar di tubuh BUMD tersebut.

"Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar skandal besar. Namun, kami berharap penyidikan tidak berhenti di sini, melainkan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab," tegas Seno, Rabu (24/9/2025).

Seno juga menyinggung posisi Kepala Daerah/Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam struktur BUMD, sehingga menurutnya mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin perlu dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.

Ia mendorong agar penyidik menyisir aliran dana hingga ke aset-aset yang diduga berkaitan dengan keluarga atau kolega para pihak yang berwenang saat itu.

"Langkah ini penting agar kerugian negara bisa dipulihkan dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi," ujarnya.

Kejati Lampung memastikan ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Penahanan dilakukan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan dana PI.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung tertanggal 29 Agustus 2025, kerugian negara akibat praktik korupsi ini dinilai signifikan dan berdampak pada tujuan awal penggunaan dana PI di sektor migas.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Tidak ada pihak yang akan dilindungi jika terbukti terlibat," tegas Armen.

Kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan energi di daerah.

Penanganan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan di tubuh BUMD serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Jemput Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah Usai Mangkir Pemeriksaan
Wakil Bendahara DPC PDIP Medan Cut Zuriaty SP: Robi Barus Ketua DPC,  Peluang Besar PDIP Menang Pilwalkot 2030
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Pak Lurah Dodi Rayakan Ulang Tahun ke-47, Warga Way Lunik Penuh Sukacita
Sidang Korupsi Topan Ginting Cs: Pemenang Lelang Diumumkan 6 Jam Setelah Tender
Jalan Nasional Amblas di Tapsel, Bupati Gus Irawan: Satu-satunya Akses Tabagsel Terancam Putus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru