JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan biro perjalanan haji swasta di seluruh Indonesia dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2024.
Proses penyidikan terus berkembang, dan KPK kini memfokuskan penyelidikan pada aliran dana serta mekanisme pembagian kuota.Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan satuan tugas (satgas) ke berbagai wilayah untuk menelusuri keterlibatan travel-travel swasta yang menerima kuotahaji tambahan.
"Travelhaji ini tersebar di seluruh Indonesia. Jadi perlu waktu untuk mengecek satu per satu. Mohon bersabar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).KPK juga menyelidiki proses pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.
Kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sesuai amanat Pasal 64 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan.
"Kami dalami aliran perintah dan uang dari proses pembagian kuota tambahan ini. Siapa saja yang menerima, menjual, dan di travel mana saja. Karena ini berbeda-beda, tergantung wilayahnya," terang Asep.Dalam proses penyidikan ini, KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuotahaji.
"Kami ingin melihat dari atas ke bawah, apakah ini perintah dari pimpinan kementerian ke travel lalu ke jemaah, atau sebaliknya. Maka PPATK kami libatkan untuk menelusuri ke mana uang ini mengalir," tambah Asep.Sejak 8 Agustus 2025, KPK telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Beberapa saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk Menteri Agama Kabinet Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah diperiksa pada 1 September 2025."Kami dalami kronologi penerbitan kuota tambahan dan mekanisme plotting atau pembagian antara kuotahaji reguler dan khusus," ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung KPK.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terduga yang diduga terlibat dalam kasus ini."Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di kantor Kemenag.Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kuotahaji tambahan.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Estimasi awal ini masih akan dikonfirmasi dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nilai kerugian sementara sudah kami hitung. Angkanya cukup besar, lebih dari satu triliun rupiah," pungkas Asep.Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelaksanaan ibadah suci yang menjadi harapan jutaan umat Muslim di Indonesia.
KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Agama dan pihak-pihak swasta.*
(d/a008)
Editor
:
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Seluruh Travel Swasta Diduga Terlibat