BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Topan Obaja Ginting Masih Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Meluas

- Jumat, 26 September 2025 11:36 WIB
Topan Obaja Ginting Masih Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Meluas
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, meski dua tersangka dari pihak swasta sudah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Topan memiliki peran sentral dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya.

"Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjadi sentral dalam perkara OTT kami," ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

Baca Juga:
Menurut Asep, penyidikan terhadap Topan tidak hanya terbatas pada kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang sudah masuk persidangan, melainkan juga merambah dugaan keterlibatan dalam proyek lain yang masih didalami lebih lanjut.

"Selain kasus ini, ada perkara kedua dan ketiga yang masih kami dalami, jadi mohon bersabar," tambahnya.

Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berstatus terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya mulai menjalani sidang perdana pada 17 September 2025.

"Khusus untuk pihak swasta sudah jelas ada pekerjaan yang dikerjakan. Namun, untuk Topan, penyidikan kami lakukan lebih luas dari itu," jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan.

Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Topan di Medan pada 2 Juli 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua pucuk senjata api dan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar.

KPK menduga Topan terlibat korupsi dalam dua proyek jalan bernilai total Rp 231,8 miliar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Dalam perkara ini, Topan diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar menguntungkan dirinya secara pribadi dengan menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga menarik dana sekitar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait proyek tersebut.

KPK juga menggandeng aparat lain untuk menelusuri aliran dana suap dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*

(bs/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Seluruh Travel Swasta Diduga Terlibat
Petani Toba Curhat ke Bobby Nasution: Jalan Rusak, Pupuk Mahal, Hasil Murah
IFPI Bali Gelar Jalan Sehat dan Pasar Murah, Sekda Bali Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal dan Hidup Sehat
Bobby Nasution Pastikan Jalan Rusak Labura-Toba Diperbaiki Bertahap Mulai Tahun Ini
Oligarki Politik dan Ancaman Sistemik bagi Demokrasi
DWP Sumut Kunjungi Simalungun, Sosialisasikan AD/ART dan Salurkan Bantuan Penanganan Stunting
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru