Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkapkan alasan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, meski dua tersangka dari pihak swasta sudah men
jalani persidangan terkait kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan
jalan di
Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa
Topan memiliki peran sentral dalam operasi tangkap tangan (
OTT) yang dilakukan lembaganya. "Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjadi sentral dalam perkara
OTT kami," ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca Juga:
Menurut Asep, penyidikan terhadap
Topan tidak hanya terbatas pada kasus
korupsi proyek pembangunan
jalan yang sudah masuk persidangan, melainkan juga merambah dugaan keterlibatan dalam
proyek lain yang masih didalami lebih lanjut. "Selain kasus ini, ada perkara kedua dan ketiga yang masih kami dalami, jadi mohon bersabar," tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berstatus terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya mulai men
jalani sidang perdana pada 17 September 2025.
"Khusus untuk pihak swasta sudah jelas ada pekerjaan yang dikerjakan. Namun, untuk
Topan, penyidikan kami lakukan lebih luas dari itu," jelas Asep.Dalam kasus ini,
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni
Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan
KPK, Jakarta Selatan.Sebelumnya,
KPK menggeledah kediaman
Topan di Medan pada 2 Juli 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua pucuk senjata api dan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar.
KPK menduga
Topan terlibat
korupsi dalam dua
proyek jalan bernilai total Rp 231,8 miliar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Dalam perkara ini,
Topan diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar menguntungkan dirinya secara pribadi dengan menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar. Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga menarik dana sekitar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait
proyek tersebut.
KPK juga menggandeng aparat lain untuk menelusuri aliran dana suap dan memastikan proses hukum ber
jalan transparan dan akuntabel.*
(bs/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.