MEDAN – Terdakwa kasus pemalsuan surat autentik, Lie Yung Ai, menyatakan keberatan atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak adil dan tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa utama dalam perkara yang sama."Saya hanya kasir yang diperintahkan membayar oleh atasan saya. Di mana keadilan bagi saya?" kata Lie Yung Ai dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/9/2025).
Dalam sidang pembelaan tersebut, kuasa hukumLie Yung Ai, Sarma Hutajulu, menyebut tuntutan jaksa terhadap kliennya sebagai bentuk ketidakadilan hukum. Ia menyoroti bahwa dua terdakwa utama dalam perkara ini, yakni Sonny Wicaksono dan notaris Ade Pinem, dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan.
"Sonny Wicaksono yang disebut memalsukan dan menggunakan surat hanya divonis enam bulan penjara. Sementara notaris Ade Pinem yang menerbitkan akta dipalsukan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Tapi klien kami, yang hanya berperan sebagai kasir, justru dituntut lima tahun dengan pasal turut serta. Ini tidak logis," kata Sarma.Sarma menegaskan, peran Lie Yung Ai dalam perkara ini sebatas membayarkan biaya penerbitan akta sesuai perintah atasan.
Ia menilai tidak ada kapasitas kliennya untuk memalsukan atau mempergunakan surat tersebut."Bagaimana mungkin seseorang yang hanya membayar biaya akta, tanpa wewenang membuat atau menggunakan surat, dituntut lebih berat dari pembuat dan pengguna utama surat itu?" ujarnya.
Selain soal peran, Sarma juga menyoroti cacat formil dalam dakwaan jaksa, khususnya terkait ketidakkonsistenan waktu kejadian atau tempus delicti dalam dakwaan terhadap masing-masing terdakwa."Dalam dakwaan disebutkan waktu berbeda-beda untuk peristiwa yang sama. Untuk Sonny disebut terjadi tahun 2022, Ade Pinem tahun 2020, dan untuk ibu Lie Yung Ai tahun 2020. Ini inkonsistensi serius dan melanggar ketentuan KUHAP Pasal 143," ujar Sarma.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari sengketa saham PT. First Mujur Plantation & Industry. Karim Tano Tjandra, bersama Adi Pinem dan Lie Yung Ai, didakwa memalsukan dua akta penting di Kantor Notaris Adi Pinem pada tahun 2020.
Dua akta yang dimaksud adalah Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, yang diduga dibuat dengan tanggal mundur guna memberikan legalitas palsu terhadap susunan pengurus PT. PERKHARIN. Akta tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Karim meminta akta dibuat dengan data fiktif untuk mendukung klaim atas kepemilikan saham, padahal tidak ada bukti sah atas kepemilikan itu," ungkap jaksa dalam dakwaan sebelumnya.Atas dasar peran terbatas dan tidak adanya niat jahat (mens rea), tim kuasa hukumLie Yung Ai meminta agar majelis hakim membebaskan klien mereka dari semua dakwaan.
"Ibu Lie tidak punya kepentingan apa pun dalam kasus ini. Dia hanya staf administrasi yang menjalankan tugas, bukan inisiator atau penerima manfaat dari akta palsu tersebut," pungkas Sarma.Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam beberapa pekan mendatang.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena mempertanyakan konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan pidana.*
Editor
: Abyadi Siregar
Pelaku Utama 6 Bulan, Lie Yung Ai Tolak Dituntut 5 Tahun: Saya Hanya Kasir yang Jalankan Perintah