BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Kakek Penjual Sandal di Deli Serdang Setubuhi Dua Pelajar, Terungkap saat Digerebek Warga

- Jumat, 26 September 2025 20:01 WIB
Kakek Penjual Sandal di Deli Serdang Setubuhi Dua Pelajar, Terungkap saat Digerebek Warga
Ilustrasi korban pencabulan (foto: tanggerangkota)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – RL (65), seorang penjual sandal keliling, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Polrestabes Medan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua pelajar.

Pria lanjut usia asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu dihadirkan petugas Satreskrim Polrestabes Medan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, Jumat (26/9/2025).

Sehari-hari, RL mencari nafkah dengan berkeliling menjajakan sandal menggunakan sepeda.

Baca Juga:
Ia sudah lama hidup seorang diri setelah bercerai dengan istrinya.

Kasusnya terbongkar pada Sabtu (6/9/2025) pagi, ketika warga curiga RL kerap membawa anak-anak ke rumahnya.

Kecurigaan itu terbukti saat warga beramai-ramai mendatangi kediamannya.

Mereka mendapati RL tengah bersama seorang pelajar perempuan berusia 11 tahun berinisial DAR.

Meski sempat berkilah, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku.

Emosi warga pun tak terbendung hingga RL sempat dihajar massa sebelum akhirnya diamankan pemerintah setempat dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan RL mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

"Modusnya, pelaku mengaku memiliki anak seusia korban. Korban kemudian diajak ke rumahnya dengan janji diberikan uang Rp20 ribu dan sebuah ponsel. Perbuatan itu dilakukan di ladang jagung dengan alas terpal, lalu berlanjut di rumah pelaku," jelas Bayu.

Selain DAR, polisi juga mengungkap satu korban lain, seorang pelajar berusia 12 tahun berinisial KOR, dengan modus serupa.

RL berdalih terpengaruh video porno yang ia tonton dari ponsel sewaan seharga Rp30 ribu per hari.

Kini, RL telah ditahan dan dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 serta Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.*

(KM/P)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tetapkan Jaka Marelin Sitepu Tersangka Pembunuhan, Kasatreskrim Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Panik Saat Alarm Motor Berbunyi
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Pelaku Utama 6 Bulan, Lie Yung Ai Tolak Dituntut 5 Tahun: Saya Hanya Kasir yang Jalankan Perintah
Ladies Companion di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo
Polsek Dentim Ungkap Pencurian HP, Pelaku Langsung Ditangkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru