BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Keluarga Rahmadi Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Polri Usai Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tanjungbalai

Zulkarnain - Jumat, 26 September 2025 22:31 WIB
Keluarga Rahmadi Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Polri Usai Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tanjungbalai
Elida Harnum, kakak kandung Rahmadi. (Ist).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tanjungbalai – Keluarga Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi korban dugaan kriminalisasi polisi, melayangkan surat terbuka kepada dua jenderal senior Polri, yaitu Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan mantan Wakapolri Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, yang kini menjadi penasihat khusus Presiden bidang reformasi kepolisian.

Langkah ini ditempuh setelah laporan dugaan penganiayaan Rahmadi di Polda Sumatera Utara dinilai tidak berjalan maksimal. Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan Rahmadi ditangkap secara kasar oleh tim yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam rekaman tersebut, korban tampak dipukul dengan gagang pistol, ditendang, diinjak, bahkan matanya dilakban sebelum dituduhkan sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga:
"Kami merasa laporan ini tidak direspons serius. Padahal bukti rekaman CCTV sudah sangat jelas," ujar Elida Harnum, kakak kandung Rahmadi, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan, surat terbuka itu merupakan upaya terakhir keluarga untuk mencari keadilan.

Elida berharap kedua jenderal senior Polri mendengar langsung jeritan masyarakat kecil. "Kami mohon kasus penganiayaan adik saya diusut tuntas demi tegaknya keadilan," tambahnya.

Keluarga menilai kasus ini bukan semata urusan pribadi, melainkan menyangkut wibawa kepolisian. Mereka meminta Propam Polri, Kompolnas, dan lembaga pengawas eksternal segera turun tangan.

"Kalau perilaku seperti ini dibiarkan, untuk apa Polri berbicara soal reformasi?" tegas Elida.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menyebut tindakan Kompol Dedi Kurniawan sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. "Ini kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Jangan sampai laporan keluarga korban hanya berhenti di meja tanpa tindak lanjut nyata," ujarnya.

Sementara itu, persidangan Rahmadi masih menunggu vonis majelis hakim. Rahmadi yang dituduhkan memiliki 10 gram sabu dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa, padahal barang bukti tersebut milik orang lain.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan perhatian tertuju pada kedua jenderal penasehat reformasi Polri yang memiliki peran strategis dalam menangani dugaan pelanggaran aparat.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Ihza Mahendra Desak Bareskrim Tuntaskan Proses Hukum 997 Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus 2025
Adrian Gunadi, Mantan Direktur Investree, Ditangkap Usai Jadi Buron Interpol
Mutasi Besar Polri, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika Naik Jabatan ke Itwasum Polri
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria Diduga Lakukan Aksi Tidak Senonoh Terhadap Anak
Gudang Oplosan Gas di Deli Serdang Digerebek TNI-Polri, Hasil Nihil Diduga Bocor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru