BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka Pembawa Molotov di Balai Kota Malang

Abyadi Siregar - Sabtu, 27 September 2025 10:03 WIB
Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka Pembawa Molotov di Balai Kota Malang
Ilustrasi bom molotov (foto: fahril muhammad)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu empat pelaku lainnya yang diketahui membawa molotov tetapi melarikan diri saat YAP ditangkap.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami siapa yang menyuruh dan memberikan uang kepada tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Masih kami dalami (yang memberi uang dan menyuruh). Ciri-cirinya sudah kami kantongi," ujar AKBP Oskar.

Atas perbuatannya, tersangka YAP dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

(KM/P)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kakek Penjual Sandal di Deli Serdang Setubuhi Dua Pelajar, Terungkap saat Digerebek Warga
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Panik Saat Alarm Motor Berbunyi
Ladies Companion di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo
Pemkot Malang Sabet Penghargaan IHYA 2025, Bukti Komitmen Kuat Bangun Ekonomi Halal
Polsek Dentim Ungkap Pencurian HP, Pelaku Langsung Ditangkap
Gabungan Ormas dan LSM Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice untuk Dua Aktivis yang Terjaring OTT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru